KABUPATEN BLITAR - Selepas menghadiri sidang Paripurna DPRD Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso menemui aksi demo ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Blitar.
Wabup Rahmat, didampingi ketua Endar Suparno dan sejumlah anggota pansus Greenfields DPRD, mengajak perwakilan pendemo ke ruang pertemuan untuk berdialog Selasa (1/3/2022).
Rahmat Santoso menyampaikan poin penting salah satu rekomendasi Pansus Greenfields, pada ratusan massa demo dari AMPEL Blitar di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar.
"Saya sampaikan pada semuanya, kalau apa yang dituntut sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus, ” katanya.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, dalam salah satu poin rekomendasi secara tegas menyebutkan, menghentikan sementara operasional PT Greenfields. Penghentian ini sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki permasalahan yang timbul.
Rekomendasi Pansus tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2, yang sekarang sudah beroperasi selesai.
"Karena kewenangan pemerintah kabupaten dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat, " terangnya.
Selanjutnya, adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar ini, Bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangan dalam UU Cipta Kerja tersebut.
“Rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab Blitar dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields, ” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Greenfileds DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno menuturkan, setelah ada rekomendasi pansus, selanjutnya diserahkan pada Bupati Blitar.
“Rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi pada Menteri Investasi, mekanismenya seperti itu. Termasuk menunda ijin Farm 3, sebelum masalah di Farm 2 selesai, ” urai Ketua Pansus Greenfields, Endar Soeparno. (Adv/Red)