BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (19/7/2024) pekan lalu.
Pada penggrebekan tersebut Polisi mengamankan 27 orang yakni 26 orang diduga sebagai calon PMI dan 1 orang adalah pemilik kos.
AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan, penggerebekan kosan itu berdasarkan laporan Masyarakat.
“Kami mendapat informasi, ada rumah kos di wilayah Wlingi yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran illegal, ” kata AKP Febby, Kamis (25/7).
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di lokasi tersebut ditemukan dalam satu kamar ada enam orang diduga calon PMI illegal.
Sebanyak 26 orang diduga calon PMI ilegal itu semuanya perempuan dan berasal dari berbagai daerah.
Dari 26 orang calon PMI ilegal yang diamankan, itu paling banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 18 orang dan sisanya dari Sulawesi, Bali serta Blitar.
“Saat ini, para calon PMI ilegal yang diamankan berada di shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar, ”ujar AKP Febby.
Kasatreskrim Polres Blitar juga menerangkan dalam waktu dekat, para calon PMI ilegal yang diamankan akan dipulangkan ke masing-masing daerahnya.
Polisi juga menemukan barang-barang, antara lain paspor, KTP dan dokumen lain di Lokasi.
“Kami masih mendalami kasus ini dan hasil koordinasi dengan Disnaker, tempat pemberangkatan PMI ini ilegal karena tidak ada izinnya, " pungkas AKP Febby. (*)